Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau perubahannya.
Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi.
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara baik dan efisien.
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik yang timbul.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
| No | Dasar Hukum | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik |
| 2 | PP No. 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 |
| 3 | Perki No. 1 Tahun 2010 | Standar Layanan Informasi Publik |
| 4 | KMA No. 489 Tahun 2019 | PPID di Lingkungan Kementerian Agama |