SOP Permohonan Informasi Publik

1

Pemohon Mengajukan Permohonan

Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website atau datang langsung ke kantor PPID MAN Tanjungbalai.

2

Registrasi Permohonan

Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti penerimaan permohonan.

3

Verifikasi & Pemrosesan

PPID memverifikasi permohonan dan memproses penyediaan informasi yang diminta. Waktu pemrosesan maksimal 10 hari kerja.

4

Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta, termasuk persetujuan atau penolakan dengan alasan yang jelas.

5

Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan cara yang diminta (langsung, email, atau pos). Pemohon menandatangani bukti penerimaan.

SOP Pengajuan Keberatan

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui formulir pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

2

Registrasi Keberatan

Atasan PPID mencatat keberatan dan memberikan nomor registrasi keberatan.

3

Tanggapan Keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

4

Penyelesaian Sengketa

Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

📝 Ajukan Permohonan Informasi 🔍 Tracking Status