Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website atau datang langsung ke kantor PPID MAN Tanjungbalai.
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti penerimaan permohonan.
PPID memverifikasi permohonan dan memproses penyediaan informasi yang diminta. Waktu pemrosesan maksimal 10 hari kerja.
PPID memberikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta, termasuk persetujuan atau penolakan dengan alasan yang jelas.
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan cara yang diminta (langsung, email, atau pos). Pemohon menandatangani bukti penerimaan.
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui formulir pengajuan keberatan kepada atasan PPID.
Atasan PPID mencatat keberatan dan memberikan nomor registrasi keberatan.
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.